# Jagoan Islam

Negeri Darurat Pedofilia Selamatkan Dengan Syariah | Al Islam | Jagoan Islam

By YoyokNugroho   Posted at  01:05   Opini

Al Islam | Jagoan Islam



[Al-Islam edisi 704, 2 Rajab 1435 H – 2 Mei 2014 M]

Kasus pedofilia yang sedang ramai disorot media di Jakarta International School (JIS) menambah daftar panjang kasus kekerasan seksual pada anak-anak. Namun tidak hanya di Jakarta, kasus serupa juga menimpa 11 pelajar di Medan, yang dilakukan oleh gurunya yang merupakan warga negara Singapura. Juga di Tenggarong, Kalimantan Timur, seorang guru melakukan sodomi kepada muridnya. Bahkan di tahun 2010 lalu, kasus pedofilia yang disertai kasus pembunuhan dan mutilasi menimpa empat belas anak jalanan di Jakarta. Pelakunya adalah Babe Baikuni yang dikenal dengan sebutan ‘Babe’. (voaindonesia.com, 29/4).



Sudah Darurat

Kasus kejahatan seksual terhadap anak sudah sampai tingkat darurat, sangat mengkhawatirkan. Angkanya terus naik dari tahun ke tahun.

Komnas Anak mencatat, jenis kejahatan anak tertinggi sejak tahun 2007 adalah tindak sodomi terhadap anak. Dari 1.992 kasus kejahatan anak yang masuk ke Komnas Anak tahun itu, sebanyak 1.160 kasus atau 61,8 persen, adalah kasus sodomi anak (Kompas.com, 10/4/2008). Pada tahun 2009 ada 1.998 kekerasan meningkat pada tahun 2010 menjadi 2.335 kekerasan (tempointeraktif.com, 25/3/2011).

Menurut data laporan kepada Komnas Perlindungan Anak, pada tahun 2011 ada 2.509 laporan kekerasan dan 59% nya adalah kekerasan seksual. Dan pada tahun 2012 Komnas PA menerima 2.637 laporan yang 62% nya kekerasan seksual (bbc,18/1). Tahun 2013, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Bareskrim Mabes Polri mencatat sepanjang tahun 2013 sekurangnya terjadi 1600 kasus asusila mulai dari pencabulan hingga kekerasan fisik pada anak-anak.

Menurut ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait (Senin, 28/4) situasi kejahatan seksual terhadap anak sudah sangat darurat. Berdasarkan laporan yang masuk ke Komnas Perlindungan Anak setiap hari, 60 persen merupakan kejahatan seksual terhadap anak.

Pelecehan seksual terhadap anak dapat mengakibatkan dampak negatif jangka pendek dan jangka panjang, termasuk penyakit psikologis di kemudian hari. Dampak psikologis, emosional, fisik dan sosialnya meliputi depresi, gangguan stres pasca trauma, kegelisahan, gangguan makan, rasa rendah diri yang buruk, kekacauan kepribadian. Juga menyebabkan terjadinya gangguan psikologis, gangguan syaraf, sakit kronis, perubahan perilaku seksual, masalah sekolah/belajar, dan masalah perilaku termasuk penyalahgunaan obat terlarang, perilaku menyakiti diri sendiri, kriminalitas ketika dewasa bahkan bunuh diri.

Juga ada dampak mengerikan lainnya yaitu siklus pedofilia, abused-abuser cycle. Ihshan Gumilar, peneliti dan dosen Psikologi Pengambilan Keputusan menjelaskan, yaitu berawal dari korban (abused) pelecehan seksual di masa kecil, lalu tumbuh dewasa jadi orang yang memakan korban (abuser). Orang yang jadi korban pelecehan seks saat kecil, saat dewasa akan berpikir melampiaskan seks dapat dilakukan pada anak kecil. Itulah yang terjadi pada ZA salah satu tersangka pelaku sodomi di JIS yang pada usia 14 tahun disodomi oleh William James Vahey, seorang pedofil buronan FBI yang pernah mengajar di JIS selama 10 tahun. Itulah siklus pedofil menghasilkan pedofil baru. (lihat, tribunnews.com, 28/4/2014).



Faktor Penyebab

Dr. Asrorun Niam Sholeh, Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, menyebut beberapa faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual terhadap anak. Pertama, faktor moralitas dan rendahnya internalisasi ajaran agama serta longgarnya pengawasan di level keluarga dan masyarakat. Kedua, faktor permisifitas dan abainya masyarakat terhadap potensi pelecehan seksual. Ketiga, faktor kegagapan budaya dimana tayangan sadisme, kekerasan, pornografi, dan berbagai jenis tayangan destruktif lainnya ditonton, namun minim proses penyaringan pemahaman. Keempat, faktor perhatian orang tua dan keluarga yang relatif longgar terhadap anaknya dalam memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah kejahatan pelecehan seksual. (lihat, arrahmah.com, 26/2/2013).

Menurut Devi Rahmawati, Sosiolog Univeristas Indonesia (UI), munculnya tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur banyak dipengaruhi oleh budaya asing yang masuk ke tanah air. Sementara itu, Pangamat Psikologi Universitas Indonesia (UI), Fitriani F Syahrul menegaskan penyimpangan sosial yang bisa jadi disebabkan oleh depresi yang kemudian menyebabkan rusaknya pola pikir para pelaku pelecehan terhadap anak-anak. Sedangkan kasus perceraian juga menjadi faktor lain penyebab perkosaan di dalam keluarga (lihat, jpnn.com, 17/4/2014).

Adapun Prof. Bambang Widodo Umar, kriminolog dari UI, faktor utama pelecehan seksual terhadap bocah karena adanya pergeseran nilai-nilai sosial di masyarakat. Menurutnya, nilai-nilai etika, moral yang sebelumnya dipegang masyarakat sudah tidak lagi dianggap. Yaitu terjadi dekadensi moral. Selain itu, pemukiman padat penduduk kalangan menengah ke bawah juga menjadi salah satu faktor penyebab. Menurutnya, “Kita tidak bisa pisahkan tingkat ekonomi dan tingkat pendidikan dengan gejala psikologis seseorang. Ini saling mempengaruhi” (lihat, beritasatu.com, 14/10/2013).

Semua faktor itu diperparah oleh hukuman bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak bisa memberikan efek jera. Pelaku tindak pencabulan anak di bawah umur umumnya akan dijerat Pasal 81 dan 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman antara 3 sampai 10 tahun penjara. Sementara dalam KUHP, tindak pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Namun para hakim sangat jarang menjatuhkan hukuman maksimal. Karena itulah banyak pihak menuntut agar pelaku kekerasan seksual dihukum berat. Jika korbannya adalah anak-anak, banyak pihak menuntut agar pelakunya dihukum mati atau setidaknya penjara seumur hidup.

Dari semua itu, jelas bagi kita bahwa banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak atau kekerasan seksual secara umum dipengaruhi oleh banyak faktor yang saling berkaitan dan bukan hanya oleh faktor tunggal. Semua faktor itu merupakan buah dari penerapan sistem dan ideologi sekuler liberal saat ini.



Selamatkan Dengan Syariah

Memberantas tindak pedofilia dan kekerasan seksual secara tuntas, dengan melihat beragam faktor penyebabnya itu, maka tidak bisa dilakukan secara parsial. Akan tetapi hanya bisa dilakukan secara sistemis ideologis. Hal itu tidak lain dengan menerapkan syariah islamiyah secara total melalui negara.

Secara mendasar, syariah Islam mengharuskan negara untuk senantiasa menanamkan akidah Islam dan membangun ketakwaan pada diri rakyat. Negara pun juga berkewajiban menanamkan dan memahamkan nilai-nilai norma, moral, budaya, pemikiran dan sistem Islam kepada rakyat. Hal itu ditempuh melalui semua sistem, terutama sistem pendidikan baik formal maupun non formal dengan beragam institusi, saluran dan sarana. Dengan begitu, maka rakyat akan memiliki kendali internal yang menghalanginya dari tindakan kriminal termasuk kekerasan seksual dan pedofilia. Dengan itu pula, rakyat bisa menyaring informasi, pemikiran dan budaya yang merusak. Penanaman keimanan dan ketakwaan juga membuat masyarakat tidak didominasi oleh sikap hedonis, mengutamakan kepuasan materi dan jasmani. Begitupun dengan semua itu rakyat banyak juga bisa terhindar dari pola hidup yang mengejar-ngejar dunia dan materi yang seringkali membuat orang lupa daratan, stres dan depresi yang membuatnya bersikap kalap.

Negara juga tidak akan membiarkan penyebaran pornografi dan pornoaksi di tengah masyarakat. Sebaliknya di masyarakat akan ditanamkan kesopanan dan nilai-nilai luhur.

Disamping itu melalui penerapan sistem ekonomi Islam, jaminan pemenuhan kebutuhan pokok akan diberikan oleh negara melalui mekanisme syar’i. Setiap rakyat juga bisa mendapat peluang yang sama untuk mengakses berbagai pelayanan publik dan sumberdaya ekonomi. Kekayaan juga akan bisa didistribusikan secara merata diantara rakyat. Dengan itu maka faktor himpitan dan tekanan ekonomi menjadi minimal.

Ringkasnya, penerapan sistem Islam akan meminimalkan seminimal mungkin faktor-faktor yang bisa memicu terjadinya kekerasan seksual, pedofilia, sodomi dan perilaku seksual menyimpang lainnya. Namun jiak masih ada yang melakukannya, maka sistem ‘uqubat Islam akan menjadi benteng yang bisa melindungi masyarakat dari semua itu. Hal itu dengan dijatuhkannya sanksi hukum yang berat yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Pelaku pedofilia dalam bentuk sodomi akan dijatuhi hukuman mati. Begitupun pelaku homoseksual. Sehingga perilaku itu tidak akan menyebar di masyarakat. Hukuman mati itu didasarkan kepada sabda Rasul saw:

« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »

“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)



Ijmak sahabat juga menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati, meski diantara para sahabat berbeda pendapat tentang cara hukuman mati itu. Hal itu tanpa dibedakan apakah pelaku sudah menikah (muhshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan).

Jika kekerasan seksual itu bukan dalam bentuk sodomi (homoseksual) tetapi dalam bentuk perkosaan, maka pelakunya jika jika muhshan akan dirajam hingga mati, sedangkan jika ghayr muhshan akan dijilid seratus kali. Jika pelecehan seksual tidak sampai tingkat itu, maka pelakunya akan dijatuhi sanksi ta’zir. Bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad khalifah dan qadhi.



Wahai Kaum Muslimin

Dengan demikian, memberantas pedofilia dan menyelamatkan masyarakat dari kekerasan seksual termasuk kepada anak, jika serius harus dengan jalan mencampakkan ideologi dan sistem sekuler liberal demokrasi. Berikutnya menerapkan syariah Islam secara total di bawah naungan sistem khilafah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []


Komentar :

Anggota keluarga dan kerabat para tokoh politik diperkirakan akan membanjiri Dewan Perwakilan Rakyat sebagai wakil rakyat berdasarkan rekapitulasi suara sementara Pemilu 2014 tingkat daerah. (Tempo.co, 26/4)

  1. Sudah banyak bukti, demokrasi tidak bisa menghilangkan nepotisme, dinasti politik dan KKN.
  2. Lebih dari itu, demokrasi pasti menghasilkan persekongkolan penguasa-pengusaha. Klaim demokrasi adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat hanyalah bohong. Yang ada sejatinya adalah dari rakyat kecil, oleh rakyat sedang untuk rakyat besar (pejabat dan kapitalis). Demokrasi sejatinya adalah korporatokrasi.

Al Islam 705 | Jagoan Islam

By YoyokNugroho   Posted at  01:03   Opini

Al Islam 705 | Jagoan Islam



[Al-Islam 705, 9 Rajab 1435 H – 9 Mei 2014 M]

Belum juga reda kekagetan masyarakat dengan kejahatan pedofilia di Jakarta International School (JIS), masyarakat lebih dikejutkan lagi dengan kejahatan sama yang terjadi di Sukabumi yang dilakukan oleh Emon. Korban Emon si predator itu mencapai 110 orang dan kemungkinan besar masih bisa bertambah. Di tengah berita itu, Kompas (6/5) melaporkan, seorang pedagang asongan buku dan poster, Sw (40) ditangkap warga di Terminal Bus Pariwisata Sunan Bonang Tuban Jatim pada Minggu (4/5) terkait kasus kekerasan seksual pada sembilan anak.



Homoseksual Mengancam Negeri

Perilaku sodomi sering terkait dengan tiga jenis laki-laki yaitu gay, waria dan laki-laki berhubungan seks dengan laki-laki (LSL). Ketiganya pada dasarnya adalah pelaku homoseksual. Dan semua itu adalah bagian dari perilaku seks menyimpang yang disebut LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).

Jumlah pria homoseksual di negeri ini sendiri tidak ada yang tahu pasti. Menurut perkiraan para ahli dan badan PBB, dengan memperhitungkan jumlah lelaki dewasa, jumlah LSL di Indonesia pada 2011 diperkirakan lebih dari tiga juta orang, padahal pada 2009 angkanya 800 ribu orang. Diperkirakan pada 2013 jumlahnya lebih besar lagi. (Rakhmad Zailani Kiki, opini, Republika.co.id, 02/4/2013).

Perilaku homoseksual itu menjadi ancaman bagi negeri ini. Ia menyebar bak wabah penyakit. Menurut dr. Rita Fitriyaningsih yang sudah sembilan tahun menjadi mitra LSL atau GWL (Gay, Waria, Laki-laki seks dengan laki-laki), perilaku gay dapat menular kepada orang lain. Dengan kata lain, orang yang tadinya tidak gay dapat menjadi gay jika terus berinteraksi atau berada di dalam komunitas gay.

Makin meningkatnya orang homoseksual tentu berkorelasi dengan makin banyaknya kasus sodomi terhadap anak-anak yang terungkap akhir-akhir ini. Perilaku itu makin mengancam, sebab orang yang jadi korban pada saat kecil, ketika tumbuh dewasa bisa berkembang menjadi pelaku. Itulah yang disebut abused abuser cycle seperti terjadi pada Zainal, salah satu tersangka pelaku pedofilia di JIS, dan Emon, predator pedofil dari Sukabumi, yang disodomi saat kecil dan ketika dewasa menjadi predator menyodomi anak kecil.

Perilaku homoseksual juga menimbulkan ancaman penyebaran HIV/AIDS, bahkan merangsek hingga ke lingkungan keluarga. Tak hanya mereka yang berperilaku seks bebas dan menyimpang, ibu rumah tangga dan anak-anak pun sudah mulai terkena HIV/AIDS.

Data 2012 menyebutkan telah terjadi peningkatan kasus 7 kali lipat dari 0,1 persen pada 2007 menjadi 0,7 persen pada 2012. Survei Terpadu Biologis dan Perilaku (STBP) 2007 dan 2011 di sejumlah kota menyebutkan bahwa epidemic HIV menunjukkan peningkatan hingga 134 persen pada populasi laki-laki suka laki-laki (LSL) dan meningkat 600 persen pada populasi laki-laki beresiko tinggi (LBT). (PosKota, 24/4/2014).



Dibingkai Ideologi Sekuler, Diusung Negara Barat

Orang-orang LGBT dan para pendukung mereka pun makin gencar beraksi dengan mendapat justifkasi dari ide liberalisme, kebebasan berekspresi yang dibangun di atas ideologi sekuler yang menafikan agama dari kehidupan. Juga dilegitimasi oleh ide HAM.

Apalagi setelah mendapat legitimasi pemimpin Katolik, Paus Franciscus. Paus menyatakan bahwa kaum Gay harus diberi hak setara dengan manusia lainnya. “Tidak seharusnya kelompok gay terpinggirkan. Mereka justru harus diintegrasikan dengan masyarakat,” kata Paus Fransiskus (tempo.com, 29/7/2013). Menurut Paus Fransiskus, tidak ada otoritas yang berhak menghakimi perilaku kaum gay, otoritas Gereja sekalipun.

Penyebaran LGBT ke seluruh dunia makin besar setelah mendapat legalitas dari negara. Sejumlah negara, terutama di Eropa, melegalkan pernikahan sejenis. Berbagai acara digelar oleh kaum LGBT dan bahkan telah menjadi semacam acara tahunan di sejumlah negara Eropa dan Amerika. Homoseksual telah diakui di AS atas kebijakan Obama. Obama mengangkat sejumlah orang homoseks sebagai pejabat negara.

Negara Barat, khususnya Eropa dan AS, mengemban misi membela LGBT dan menyebarkannya ke seluruh dunia. AS megakui hal itu dalam release kedubes AS “Amerika Serikat Mendukung Perlindungan Hak Kaum Lesbian, Gay, Transeksual, dan Biseksual” 

Di dalamnya dikutip ucapan Obama, “Saya rasa pasangan-pasangan sesama jenis seharusnya dibolehkan untuk menikah.” Menlu AS Hillary Clinton memberikan dukungan yang serupa untuk kaum LGBT dalam sambutan Hari HAM Sedunia di Jenewa pada Desember 2011. Sejak Juni 2010, ia telah mendeklarasikan, “Hak kaum Gay adalah HAM dan HAM adalah hak kaum Gay, sekarang dan untuk selamanya.”

Sejak Januari 2009, Menlu Clinton telah mengarahkan Deplu AS untuk mendukung penuh diciptakannya sebuah agenda HAM yang komprehensif – sebuah agenda yang meliputi perlindungan terhadap kaum LGBT. Deplu AS menggunakan segala perangkat diplomatik dan fasilitas-fasilitas bantuan pembangunannya untuk mendorong dihapuskannya kekerasan dan diskriminasi terhadap kaum LGBT di seluruh dunia. Sesuai dengan visi Menlu Clinton, Kedubes AS di Jakarta telah berusaha untuk mengintegrasikan hak-hak kaum LGBT ke dalam usaha-usaha untuk mendukung HAM di Indonesia.

“Kepemimpinan AS dalam memajukan HAM bagi kaum LGBT konsisten dengan kebijakan Pemerintah Obama untuk membuka hubungan-hubungan mendasar dengan seluruh dunia serta komitmen kami untuk menjunjung standar-standar universal yang dimiliki oleh semua orang. Dengan mendukung hak martabat yang dimiliki oleh setiap orang, kami berusaha untuk membangun sebuah dunia yang adil untuk semua orang. Dan kami akan memimpin lewat bukti-bukti nyata, dengan cara menyatukan hal ini sebagai salah satu dari kepentingan-kepentingan strategis AS sementara kami terus mengembangkan nilai-nilai yang kami junjung.”



Islam Menyelamatkan Umat

Jelas, memberantas penyakit berupa LGBT haruslah dilakukan sejak akarnya dengan mencampakkan ideologi sekuler berikut paham liberalisme, politik demokrasi dan sistem kapitalisme. Hal itu diiringi dengan penerapan ideologi Islam dengan syariahnya secara total.

Secara preventif, Islam mewajibkan negara untuk terus membina keimanan dan memupuk ketakwaan rakyat. Hal itu akan menjadi kendali diri dan benteng yang menghalangi muslim terjerumus pada perilaku LGBT.

Islam dengan tegas menyatakan bahwa perilaku LGBT merupakan dosa dan kejahatan yang besar di sisi Allah SWT. Kejahatan homoseksual oleh kaum Sodom (dari sini perilaku itu disebut sodomi) kaum nabi Luth, dan Allah membinasakan mereka hingga tak tersisa.

Islam memerintahkan untuk menguatkan identitas diri sebagai laki-laki dan perempuan. Allah menciptakan manusia dengan dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan sebagai pasangan. Secara fisik maupun psikis, laki-laki dan perempuan mempunyai perbedaan yang mendasar sesuai fungsi yang kelak akan diperankannya. Mengingat perbedaan tersebut, Islam telah memberikan tuntunan agar masing-masing fitrah yang telah ada tetap terjaga. Islam menghendaki agar laki-laki memiliki kepribadian maskulin, sementara perempuan memiliki kepribadian feminin. Islam tidak menghendaki wanita menyerupai laki-laki, begitu juga sebaliknya. Pola asuh orang tua dan stimulasi yang diberikan kepada anak harus menjamin hal itu.

Rasul melarang laki-laki dan perempuan menyerupai lawan jenisnya.

«لَعَنَ النَّبِيُّ r الْمُخَنَّثِينَ مِنْ الرِّجَالِ وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنْ النِّسَاءِ»

Nabi saw. melaknat laki-laki yang berlagak wanita dan wanita yang berlagak meniru laki-laki (HR al-Bukhari).



Anak-anak pun harus dipisahkan tempat tidur mereka. Rasul bersabda:

« مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ »

Suruhlah anak-anakmu shalat pada usia 7 tahun, dan pukullah mereka pada usia 10 tahun dan pisahkan mereka di tempat tidur” (HR Abu Dawud)



Dalam pergaulan antara jenis dan sesama jenis, diantaranya Rasul bersabda:

«لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ »

Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki. Jangan pula perempuan melihat aurat perempuan. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki dalam satu selimut. Jangan pula perempuan tidur dengan perempuan dalam satu selimut.(HR Muslim).



Secara sistemis, negara harus menghilangkan rangsangan seksual dari publik termasuk pornografi dan pornoaksi. Begitu pula segala bentuk tayangan dan sejenisnya yang menampilkan perilaku LGBT atau mendekati ke arah itu juga akan dihilangkan.

Dan pada bagian ujungnya, Islam juga menetapkan aturan punitif (hukuman berbentuk siksaan/deraan) yang bersifatkuratif (menyembuhkan), menghilangkan homoseksual dan memutus siklusnya dari masyarakat dengan menerapkan hukuman mati bagi pelaku sodomi baik subyek maupun obyeknya.

« مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ »

“Siapa saja yang kalian temukan melakukan perbuatan kaum Luth (homoseksual) maka bunuhlah pelaku (yang menyodomi) dan pasangannya (yang disodomi).” (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibn Majah, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi)



Ijmak sahabat juga menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku homoseksual adalah hukuman mati, meski diantara para sahabat berbeda pendapat tentang cara hukuman mati itu. Hal itu tanpa dibedakan apakah pelaku sudah menikah(muhshan) atau belum pernah menikah (ghayr muhshan).

Dengan semua itu, umat akan bisa diselamatkan dari perilaku LGBT. Kehidupan umat pun akan dipenuhi oleh kesopanan, keluhuran, kehormatan, martabat dan ketenteraman dan kesejahteraan. Dan hal itu hanya bisa terwujud jika syariah Islam diterapkan secara total di bawah sistem khilafah. Wallâh a’lam bi ash-shawâb. []





Komentar:

Pertumbuhan ekonomi pada triwulan I-2014 sebesar 5,21 persen melambat dibandingkan 6,03 persen pada triwulan I-2013. Perlambatan pertumbuhan ini sudah berlangsung sejak triwulan I-2011. Perlambatan ini antara lain karena penurunan kontribusi sektor pertambangan. (Kompas, 6/5)
  1. Awas, alasan perlambatan ekonomi akan digunakan membatalkan kewajiban pembangunan smelter dan larangan ekspor tambang mentah. Upaya jahat untuk merampok kekayaan tambang negeri ini yang sejatinya milik seluruh rakyat.
  2. Ekonomi kapitalis bertumpu pada pertumbuhan, meski tidak berkualitas yaitu ekonomi tumbuh tetapi kesenjangan juga makin lebar, distribusi kekayaan tidak merata dan terkonsentrasi pada sebagian kecil orang kaya khususnya kapitalis pemilik modal dan mengalir ke asing.
  3. Selamatkan ekonomi dan kekayaan negeri dengan sistem ekonomi Islam di bawah Khilafah.

Ust. Felix Siauw - Khitbah, Ta'aruf, Nikah Bagi Yang Siap!

By YoyokNugroho   Posted at  00:51   Ustadz 3.0

Khitbah, Ta'aruf, Nikah Bagi Yang Siap!

Ust. Felix Siauw - Khitbah, Ta'aruf, Nikah Bagi Yang Siap!
Ust. Felix Siauw - Khitbah, Ta'aruf, Nikah Bagi Yang Siap!

Kultwit Ust. Felix Siauw | Jagoan Islam | Ustadz 3.0

1. wahai pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah (HR Bukhari) | begitu pesan Nabi saw

2. siapakah yg dianggap siap menikah? | adl yg telah baligh, pahami Islam, dan dewasa, dia mampu selesaikan masalah, tanggung jawab

3. nikah adalah ikatan agung nan suci | dari sanalah terbangun bahtera dakwah berpsangan, dan madrasah balatentara Allah selanjutnya

4. karenanya, hal baik seperti nikah haruslah dimulai dengan yg baik | buruk awalnya biasanya buruk tengah dan akhirnya

5. Islam menolak maksiat dalam interaksi lelaki-wanita semacam tunangan dan pacaran | Nbai tak mengenalnya samasekali, bahkan melarangnya

6. namun Islam tukarkan metode maksiat dengan metode taat sebelum menikah | khitbah lalu #ta'aruf yg halal agar nikah menjadi baik

7. pada asasnya, khitbah-#ta'aruf adl proses yg dijalani oleh org yg telah mantap hati dan siap nikah | utk pastikan diri dan calonnya

8. jadi khitbah-#ta'aruf bukanlah produk substitusi pacaran, bukanlah pembungkus maksiat pacaran atas nama yg lebih Islami

9. jadi sebelum melakukan proses khitbah-ta'aruf, pastikan semua urusan telah diselesaikan, orangtua pahami niat dan restui niat itu

10. sebelum melakukan proses khitbah-ta'aruf, rencana jg sudah dibuat, kapan ajuan waktu nikah, prosesi nikah, dan segala kaitannya

11. nah, bila semua sudah usai dipastikan, maka saatnya memilih pasangan, memilahnya dari ribuan untuk satu kebahagiaan | ridha Allah

12. “wanita dinikahi karena 4, harta, keturunan, kecantikan, dan agama, pilihlah yg beragama maka engkau bahagia” (HR Bukhari-Muslim)

13. jelaslah usul Nabi, bagi yg tujuan pernikahannya adl ridha Allah dan membangun keluarga sakinah | pilihan utama pada agamanya

14. tak habis pikir, Muslim yg ada niatan menyunting istri dari non-Muslim, apa tujuannya? dakwah blm tentu sampai, mafsadat sudah jelas

15. lebih tak habis pikir, wanita Muslim yg kagum atau melihat lelaki non-Muslim menarik? jelas yg jadi standarnya bukan ridha Allah

16. maka saat persiapan pribadi jelas | pilahlah calon yg memenuhi standar agama kita, bila cantik, kaya dan bangsawan, itu bonus

17. paling mudah jadi aktivis dakwah :D, akhlak-pikir calon terikat syariat, "sudah dibina tinggal dibini", tak perlu "dibini lalu dibina"

18. bagi yg blm jadi aktivis dakwah, carilah pasangan yg "mau dibina", yg mau tunduk pada ayat Allah dan lisan Nabi, itu baik sekali

19. perlu pula saya sampaikan, bila karena fisik wanita dipilih bersiaplah menyesal setelah menikah | sekali lagi, pilih agamanya

20. saat pilihan sudah tetap, maka khitbah dilaksanakan | ia adl pinta persetujuan kpd calon yg diinginkan, utk menjadi pasangan hidupnya

21. bila izin sang wanita telah terucap, khitbah blm selesai | ada ridha walinya yg tetap menjadi syarat bagi yang melamar wanita

22. disini perlu interaksi pria utk datangi wali perempuan, sampaikan maksud dan niatan | sampaikan perencanaan yg telah disiapkan

23. tentu, perlu pula bagi wanita utk yakinkan kedua orangtuanya sebelumnya, pastikan tidak ada masalah setelah ada pelamar bertamu

24. bila niatan tak disambut walinya, berlega dirilah tak perlu datangi dukun atau melamun | naik pohon kelapa, liat, akhwat tak cuma satu

25. segera tarik diri dan selesaikan urusan dengan akhwat yg tak disetujui walinya, bawa proposal pada akhwat yg siap, insyaAllah banyak

26. maka perlu kiranya, sejak awal saat akhwat telah merasa siap nikah, orangtua dikondisikan, agar tak menyulitkan pelamar kelak

27. bila niatan disambut baik wali akhwat, alhamdulillah, khitbah telah terlaksana, akad nikah terbuka depan mata, lanjutkan ke ta'aruf

28. beda ta'aruf dengan pacaran adl, bahwa ta'aruf memiliki batas waktu yg jelas dan tetap yaitu akad nikah, dan interaksi non-khalwat

29. mengenai batas waktu ta'aruf, tidak ada ketentuan, bisa esok hari atau tahun depan | lebih cepat lebih baik, serius itu cepat

30. perlu ditambahkan bagi ikhwan-akhwat | semakin panjang waktu ta'aruf, semakin besar potensi maksiat, selubungi pacaran atas nama ta'aruf

31. interaksi saat ta'aruf jg harus ditemani mahram, lelaki boleh menanyakan perkara yg menguatkannya untuk menikah, apapun itu

32. perkara yg sensitif bisa diketahui dari orangtua, shahabatnya, saudaranya, atau musyrifahnya (ustadzahnya)

33. Rasul jg membolehkan melihat wanita hingga memiliki kecenderungan padanya, melihat disini terbatas memandang fisik dirinya, tidak lebih

34. memandang akhwat yg akan dinikahi juga tak perlu buka jilbab dan kerudung, perkara semisal itu bisa ditanyakan pada mahramnya

35. bagaimana interaksi via phone dan sms? | boleh selama ada keperluan | "sudah makan belum", "sudah tahajud belum" bukan masuk keperluan

36. hati-hati mengotori proses ta'aruf, karena khalwat bisa terjadi bahkan di telp atau di sms, interaksi yg membuai dan sebagainya

37. jadi interaksi via telp dan sms, dilakukan dalam rangka siapkan pernikahan, bukan mengumbar rasa yang seharusnya setelah nikah

38. ingat, ta'aruf itu tak hanya pada wanitanya, tapi juga keluarganya | boleh juga libatkan 2 keluarga silaukhuwah utk rencana nikah

39. selama ta'aruf pikirkan selalu, "apakah dia cocok menjadi ibu dari anak-anak kelak?" | "apakah ia bisa mengimami dan melindungi?"

40. bagaimana setelah ta'aruf lantas tidak merasa ada kecocokan? | sampaikan saja, dan segerakan untuk selesaikan urusan, itu lumrah

41. lelaki berhak memilih wanita, dan wanita berhak untuk menolak | jangan rasa segan, karena tak ada korban dalam urusan ini

42. lalu bila telah pas di hati, lanjutkan ke jenjang pernikahan, setelah akad terucap | apapun halal bagimu dan baginya, segala urusan :D

43. perlu saya ingatkan sekali lagi, bagi lelaki | lakukan khitbah-nikah saat sudah siap, bukan menyiapkan diri setelah khitbah-ta'aruf

44. bagi wanita, silahkan pantau yg melamar anda | bila kesiapan belum ada, lebih baik diminta bersiap daripada masalah penuh dibelakang

45. apakah kesiapan berarti miliki kerja? | "nafkah bukan syarat nikah, tapi kewajiban setelah nikah" | namun, bagi calon mertua itu penting

46. apakah wanita boleh inisiatif mulai proses khitbah-ta'aruf? | "boleh, laksana Khadijah binti Khuwailid kepada Muhammad bin Abdullah"

47. apakah khitbah perlu perantara ustadz/ustadzah? | "tak harus, boleh sendiri bila mampu dan mau"

48. apakah khitbah boleh lewat sms atau media lain? | "boleh, selama yg dikhitbah bisa pastikan bahwa itu real, merpati pos pun jadi"

49. akhir kalam, khitbah-ta'aruf-nikah bukan coba-coba, bukan pula permainan, niatan hanya Allah yg tahu | semoga dimudahkan menikah :)

source : disini

FP : JAGOAN ISLAM

Ust. Felix Siauw - Kaidah Kausalitas dan Doa

By YoyokNugroho   Posted at  18:26   Ustadz 3.0

KAIDAH KAUSALITAS DAN DOA

Ust. Felix Siauw - Kaidah Kausalitas dan Doa | Jagoan Islam
Ust. Felix Siauw - Kaidah Kausalitas dan Doa
Kultwit Ust. Felix Siauw | Jagoan Islam | Ustadz 3.0

1. seringkali ummat salah paham tentang perkara2 ghaib, dan akhirnya meniadakan sunatullah sebab-akibat dalam perbuatannya

2. memaknai takdir, dan qadha Allah secara sempit, dan mereduksi masalah, seolah semua bisa diselesaikan dengan amalan dan doa tertentu

3. "apa amalan supaya anak sy lulus sekolah?" "apa amalan supaya dia naksir ke saya?" "apa amalan supaya jerawat ilang?" masya Allah

4. sy tidak mengatakan doa tidak penting, melainkan sangat penting sekali, tpi bukan berarti itu adl pembenaran utk tinggalkan kausalitas

5. misalnya, Rasulullah memang pernah bersabda, bahwa "habbatussauda adl obat sgala pentakit" namun bukan berarti kausalitas ditinggalkan

6. bila metode pengobatan Islami hanya dibatasi "madu, bekam dan habbatussauda" tentu ulama2 takkan susah payah kembangkan ilmu bedah, dll

7. mereduksi masalah, masalah baru kita >> "apa ya solusi kemiskinan" >> "doa aja" | "apa solusi palestina?" >> "shalawat" subhanallah..

8. seandainya amalan dan doa saja cukup, tentu Rasulullah tak payah memakai 2 lapis baju zirah saat berjihad, dan tak repot siapkan strategi

9. siapa yg lebih yakin akan pertolongan Allah dibanding Rasulullah? namun itu tak membuat beliau saw hanya mencukupkan pd doa dan shalawat

10. beliau mengasah pedang, mengatur barisan pasukan, menyiasat strategi >> bukan takut mati, melainkan ajarkan kita kaidah kausalitas

11. Rasul ajarkan bahwa setiap akibat memerlukan sebab yang khas, bukan dipukul rata dengan perkara ghaib amalan dan doa saja

12. bila ingin jerawat hilang ya datangilah dokter, bila ingin dapat kerja ya melamar kerjalah, bila ingin menang perang maka berpikirlah

13. adapun amalan dan doa, itu perkara yang lain, bukan perkara yang dimasukkan dalam beroikir sebab-akibat

14. umar pernah temui org yg menganggap dirinya bertawakal, hanya shalat dan doa di masjid, umar melarangnya dan menyuruhnya bekerja
15. dlm setiap akibat yg kita inginkan, Rasulullah meminta kita berserius mengerjakan sebabnya, bukan bergantung pada yg ghaib

16. ketika ada shahabat yg tak mengikat untanya karena alasan "saya tawakal", Rasul ucap "ikatlah lalu bertawakallah!"

17. artinya tawakal itu justru dengan melakukan kausalitas, org yg perang namun tak bawa senjata bukan tawakal, yg bersenjara itulah tawakal

18. saya yakin bila Allah berkehendak apapun bisa terjadi, namun Allah mengajarkan kita bahwa pikiran kira harusnya terpusat pada kausalitas

19. mungkin karena menyedarhanakan masalah ini kita jadi kurang gairah meneliti dan menganalisis, lebih tertarik pada doa dan amalan

20. seandainya doa dan amalan adl solusi atas semua masalah, tentu Al-Qur'an takkan turun selengkap ini, dan Rasul tak perlu bicara panjang

21. bila amalan dan doa cukup, tentu ulama tak bersusah tulis ribuan kitab, jutaan risalah dan milyaran penemuan sains

22. sekali lagi, sy tak katakan doa tak penting, sebaliknya, ia sangat penting, bagi orang2 yg mengusahakan sebab yg benar utk capai akibat

23. dan sy ingatkan pula, bahwa doa tanpa jalankan kaidah kausalitas sama buruknya dengan orang yang jalankan kaidah kausalitas tanpa doa

source : disini

FP : JAGOAN ISLAM

Ustadz 3.0

By YoyokNugroho   Posted at  21:02  
Ustadz 3.0 | Jagoan Islam
Ustadz 3.0
Ustadz 3.0 adalah rubrik website JAGOAN ISLAM yang memuat pembahasan para Ustadz yang ahli di bidangnya mengenai hukum - hukum Islam, mulai fiqh, isu - isu politik, kepribadian Islam, dan tsaqofah Islam yang lain.

Khazanah Islam

By YoyokNugroho   Posted at  20:54  
Khazanah Islam | Jagoan Islam
Khazanah Islam

Rubrik khas website JAGOAN ISLAM yang memuat kisah - kisah nyata nan menarik dari sejarah Islam dimulai dari peradaban awal Rasulullah Muhammad SAW berdakwah hingga kegemilangan ketika aturan - aturan Islam tegak diterapkan oleh Negara Khilafah Rasyidah.

Selamat menikmati sajian kisah - kisah para Jagoan Islam yang menginspirasi keimanan dan ketaqwaan kita untuk selalu berpegang teguh meneladani setiap perbuatan mereka yang selaras dengan syariat Allah SWT.

_______Salam Jagoan!_______

Back to top ↑
Connect with Us

© 2013 Jagoan Islam. WP Mythemeshop Converted by BloggerTheme9
Blogger templates. | Distributed by Rocking Templates Proudly Powered by Blogger.